Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID 19.
Setiap keluarga penerKriteria yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di desa bersangkutanima manfaat (KPM) dapat menerima Rp 300.000 per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini.
Selain itu harus dipastikan calon penerima bantuan ini tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH, kartu sembako, kartu prakerja, bansos tunai dan program sosial pemerintah lainnya.
Pendataan penerima BLT Desa mempertimbangkan data terpadu kesejahteraan sosial DTKS dari Kemensos.
Hasil dari pendataan dan telah dimusyawarahkan melalui Musdes, desa Joho menetapkan 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kriteria menjadi penerima BLT DD.
Penyaluran BLT DD di desa Joho telah sampai tahap X (ke sepuluh) di bulan Oktober lalu.